KONTAN.CO.ID - Untuk menggenjot penerimaan negara sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah berencana memungut pajak karbon. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022, pemerintah menyiapkan dua opsi pajak karbon. Pertama, menggunakan instrumen yang sudah ada saat ini di tingkat pusat, seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Atau, memakai instrumen di tingkat daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kedua, dengan membuat instrumen baru: pajak karbon. Caranya, dengan merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pajak Karbon
KONTAN.CO.ID - Untuk menggenjot penerimaan negara sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca, pemerintah berencana memungut pajak karbon. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022, pemerintah menyiapkan dua opsi pajak karbon. Pertama, menggunakan instrumen yang sudah ada saat ini di tingkat pusat, seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Atau, memakai instrumen di tingkat daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kedua, dengan membuat instrumen baru: pajak karbon. Caranya, dengan merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).