Pajak Karbon Disiapkan, Warga Miskin Bisa Dapat Kompensasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, pemerintah juga menyiapkan skema kompensasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah apabila pajak karbon nantinya diterapkan.

Kompensasi tersebut dapat bersumber dari penerimaan pajak karbon melalui mekanisme revenue recycling.


Analis Kebijakan Senior di DJSEF Kemenkeu Hadi Setiawan mengatakan, skema tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meminimalkan dampak pajak karbon terhadap kelompok masyarakat yang paling terdampak.

"Revenue recycling bisa dibagikan kepada masyarakat dengan pendapatan yang lebih rendah, misalnya desil 1 sampai desil 4, dan siapa yang paling terpengaruh oleh pajak karbon," ujar Hadi dalam acara International Taxation Seminar 2026, Kamis (24/9).

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Hanya Ditunda, Bukan Dibatalkan

Menurut Hadi, pemerintah perlu memperhatikan dampak pajak karbon terhadap masyarakat karena kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan harga energi maupun barang dan jasa.

Kenaikan harga tersebut dapat terjadi karena biaya yang ditimbulkan dari penerapan pajak karbon dapat diteruskan oleh pelaku usaha kepada konsumen.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan pendekatan agar penerapan pajak karbon tidak memberikan tekanan berlebihan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Hadi menjelaskan, selain diberikan kepada masyarakat yang terdampak, penerimaan dari pajak karbon juga dapat diarahkan untuk mendukung penggunaan teknologi hijau.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat beralih dari penggunaan energi atau teknologi dengan emisi tinggi menuju teknologi yang menghasilkan emisi lebih rendah.

"Bisa dibagikan kepada teknologi hijau agar masyarakat bisa berpindah dari energi emisi yang lebih tinggi atau teknologi emisi yang lebih tinggi ke teknologi emisi yang lebih rendah," katanya.

Meski pemerintah telah menyiapkan konsep pemanfaatan penerimaannya, Hadi menegaskan pajak karbon saat ini masih ditunda. Pemerintah belum menentukan waktu pasti penerapan instrumen tersebut.

Baca Juga: Pajak Karbon Ditunda, Kemenkeu Tak Mau Subsidi Energi Membengkak

"Pajak karbon tidak akan diimplementasikan? Tidak. Tidak seperti itu. Ini hanya delay. Kita akan melihat saat yang tepat untuk mengimplementasikan pajak karbon," katanya.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih memprioritaskan pasar karbon. Pasar karbon dipandang sebagai instrumen insentif, sedangkan pajak karbon merupakan instrumen disinsentif.

Penerapan pajak karbon nantinya akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi, masyarakat, dunia usaha, kesiapan teknologi, serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau measurement, reporting, and verification (MRV).

Hadi juga mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak karbon dengan prinsip adil, mudah, dan bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News