KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan pajak karbon di Indonesia hingga kini masih belum berjalan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan salah satu pertimbangannya adalah potensi peningkatan beban subsidi dan kompensasi energi apabila harga karbon diterapkan saat sektor energi belum sepenuhnya siap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon sejatinya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, implementasinya kemudian ditunda.
Analis Kebijakan Senior di DJSEF Kemenkeu Hadi Setiawan mengatakan penerapan harga karbon perlu mempertimbangkan kondisi sektor energi Indonesia yang hingga saat ini masih banyak bergantung pada batubara dan bahan bakar fosil.
Baca Juga: Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Kemenkeu Ungkap Alasannya Menurutnya, penerapan pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya pembangkitan listrik serta harga bahan bakar fosil. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan tekanan tambahan terhadap anggaran negara. "Mayoritas listrik kita masih berasal dari batu bara dan juga dari bahan bakar fosil. Jadi, harga karbon akan meningkatkan harga pembangkitan listrik dan harga bahan bakar fosil," ujar Hadi dalam acara International Taxation Seminar 2026, Kamis (24/9/2026). Hadi menjelaskan, kenaikan biaya energi tersebut setidaknya dapat menimbulkan dua konsekuensi. Pertama, pemerintah harus menghadapi tekanan terhadap anggaran negara melalui peningkatan kebutuhan subsidi energi dan kompensasi. Risiko kedua muncul apabila sektor energi dan industri belum memiliki alternatif yang memadai untuk beralih dari sumber energi fosil. Dalam kondisi tersebut, kenaikan biaya akibat harga karbon berpotensi diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga energi maupun harga barang dan jasa. "Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi. Kemudian, itu bisa menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih luas," jelas Hadi. Atas pertimbangan tersebut, pemerintah belum terburu-buru menerapkan pajak karbon. Hadi menegaskan bahwa instrumen pajak karbon sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan pada 2021.
Baca Juga: RUU APBN 2027 Tambah Aturan Audit Khusus untuk Restitusi Pajak Namun, pemerintah masih mempertimbangkan kapan dan bagaimana instrumen tersebut akan digunakan agar tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang tidak diperlukan.
Sebagai alternatif, pemerintah saat ini memprioritaskan penguatan pasar karbon. Hadi mengatakan pasar karbon, termasuk pasar karbon sukarela melalui IDX Carbon, dinilai lebih fleksibel dan adaptif. Instrumen tersebut juga diharapkan dapat memberikan sinyal harga karbon yang kredibel dengan risiko distorsi ekonomi yang lebih rendah. Penerapan pajak karbon, lanjut Hadi, baru akan dilakukan ketika sejumlah prasyarat telah terpenuhi. Di antaranya kesiapan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau
measurement, reporting, and verification (MRV), kesiapan sistem registri, serta tersedianya alternatif bagi sektor energi dan industri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News