KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian membeberkan mengenai rencana penerapan pajak karbon di Indonesia. Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik atau dalam hal ini adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). "Pada tahap awal RPP peta jalan pajak karbon diusulkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagi subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," ujar Elen dalam Webinar, Selasa (23/7).
Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya akan dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan kendaraan. Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon Bakal Jadi Salah Satu Fokus Utama Pemerintahan Baru Elen menyebut, pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia.