KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pajak emisi karbon dapat meningkatkan pertumbuhan energi terbarukan karena bisa menjadi daya tarik dalam pengembangan energi terbarukan. Namun hal itu harus didukung juga dengan adanya reward atau kebijakan insentif yang mendorong peralihan ke energi terbarukan. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon mulai tahun depan Kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon. Nantinya, produsen listrik berbasis energi fosil seperti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) akan ikut terkena pajak karbon ini. Ketua Yayasan Perspektif Baru Hayat Mansur menilai, kebijakan pemerintah yang akan menghadirkan pajak emisi karbon memperbesar harapan energi terbarukan dapat berkembang lebih cepat dan kompetitif dengan energi fosil. Yang terang, tujuan utama pajak karbon adalah untuk meredam emisi secara nasional. Namun upaya tersebut perlu kebijakan pendukung lainnya. Salah satunya, pengenaan pajak karbon harus kebijakan insentif yang mendorong peralihan ke energi terbarukan yang ramah lingkungan. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan dana dari pajak karbon untuk membiayai insentif tersebut.
Pajak karbon mendukung pertumbuhan energi terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pajak emisi karbon dapat meningkatkan pertumbuhan energi terbarukan karena bisa menjadi daya tarik dalam pengembangan energi terbarukan. Namun hal itu harus didukung juga dengan adanya reward atau kebijakan insentif yang mendorong peralihan ke energi terbarukan. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon mulai tahun depan Kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon. Nantinya, produsen listrik berbasis energi fosil seperti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) akan ikut terkena pajak karbon ini. Ketua Yayasan Perspektif Baru Hayat Mansur menilai, kebijakan pemerintah yang akan menghadirkan pajak emisi karbon memperbesar harapan energi terbarukan dapat berkembang lebih cepat dan kompetitif dengan energi fosil. Yang terang, tujuan utama pajak karbon adalah untuk meredam emisi secara nasional. Namun upaya tersebut perlu kebijakan pendukung lainnya. Salah satunya, pengenaan pajak karbon harus kebijakan insentif yang mendorong peralihan ke energi terbarukan yang ramah lingkungan. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan dana dari pajak karbon untuk membiayai insentif tersebut.