KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak karbon masih samar-samar. Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax). Terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya berlaku pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal atau alat untuk mendongkrak penerimaan negara. Pajak karbon sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target ner zero emission di tahun 2060.
Pajak Karbon untuk Penuhi Komitmen Net Zero Emisi, Bukan untuk Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak karbon masih samar-samar. Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax). Terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya berlaku pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal atau alat untuk mendongkrak penerimaan negara. Pajak karbon sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target ner zero emission di tahun 2060.