KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk karyawan yang bekerja di hotel hingga cafe. Pasalnya, pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perluasan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025. "Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeca)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk karyawan yang bekerja di hotel hingga cafe. Pasalnya, pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restauran dan Cafe. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perluasan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025. "Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeca)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).