JAKARTA. Mulai Desember ini, otoritas pajak akan kembali serius mendekati Wajib Pajak (WP) beraset besar. Terutama, yang belum ikut tax amnesty. Dari data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih banyak aset milik WP besar, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahunan (SPT) tahun 2015. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengakui, pihaknya sudah menganalisis hasil amnesti pajak di periode pertama. Analisis dilakukan dengan membandingkan jumlah harta yang ikut amnesti pajak, dengan data harta sebenarnya yang dimiliki WP, termasuk harta yang tidak masuk SPT. Hasilnya, masih ada selisih harta senilai Rp 529 triliun yang harus ikut tax amnesty. Nilai tersebut merupakan harta yang tidak masuk SPT, dan belum dilaporkan di amnesti pajak.
Pajak kejar harta Rp 529 triliun ikut Tax Amnesty
JAKARTA. Mulai Desember ini, otoritas pajak akan kembali serius mendekati Wajib Pajak (WP) beraset besar. Terutama, yang belum ikut tax amnesty. Dari data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih banyak aset milik WP besar, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahunan (SPT) tahun 2015. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengakui, pihaknya sudah menganalisis hasil amnesti pajak di periode pertama. Analisis dilakukan dengan membandingkan jumlah harta yang ikut amnesti pajak, dengan data harta sebenarnya yang dimiliki WP, termasuk harta yang tidak masuk SPT. Hasilnya, masih ada selisih harta senilai Rp 529 triliun yang harus ikut tax amnesty. Nilai tersebut merupakan harta yang tidak masuk SPT, dan belum dilaporkan di amnesti pajak.