Pajak Kekayaan di Persimpangan: Didukung Publik, Tapi Ditunda Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dukungan terhadap penerapan pajak kekayaan di Indonesia menguat di tengah sorotan terhadap ketimpangan ekonomi. 

Namun di saat aspirasi publik mengarah pada kebijakan tersebut, pemerintah justru memilih menahan langkah dan belum menjadikannya sebagai prioritas dalam waktu dekat.

Laporan bertajuk “Laporan Ketimpangan 2026: Republik Oligarki” yang dirilis Center of Economic and Law Studies(Celios) menunjukkan tingkat persetujuan masyarakat terhadap pajak kekayaan mencapai 89,77%. 


Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ada Pengecualian Negara di Aturan Terbaru DHE SDA

Sementara itu, hanya 10,23% responden yang menyatakan penolakan. Tingginya angka ini mencerminkan dorongan publik agar negara lebih aktif memungut kontribusi dari kelompok superkaya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah belum akan memungut pajak bagi individu dengan kekayaan besar atau high wealth individual (HWI). 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat jangka panjang dan belum masuk agenda prioritas.

"Pajak orang kaya, pajak PPN untuk jalan tol, dan lain-lain itu nggak ada. Lebih baik saya rapikan yang ada sekarang dan kurangi kebocorannya semaksimal mungkin," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/4/2026).

Pernyataan ini menandakan arah kebijakan fiskal pemerintah yang saat ini lebih difokuskan pada pembenahan sistem perpajakan yang sudah berjalan, termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Meski belum dijalankan, wacana pajak kekayaan sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan strategis. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan kebijakan yang menyasar kelompok HWI sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.

Baca Juga: Mentan Bongkar Modus Beras Premium Abal-Abal Harga Mahal, Kerugian Rp 10 Triliun

Dalam dokumen tersebut, DJP menekankan pentingnya penyusunan regulasi perpajakan yang lebih adil bagi kelompok berpenghasilan tinggi, sejalan dengan upaya menciptakan sistem pajak yang lebih progresif.

"Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," dikutip dari dokumen tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa regulasi pajak HWI saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. 

Target penyusunannya pun baru diproyeksikan rampung pada 2028. "Saat ini perkembangan regulasi pajak HWI masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge kepada Kontan, Jumat (24/4).

DJP juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap wajib pajak HWI merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dalam sistem perpajakan. 

Pendekatan yang digunakan berbasis risiko (risk-based compliance), dengan fokus pada pemanfaatan data dan pengawasan untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat.

Baca Juga: Survei Celios: Mayoritas Masyarakat Setuju Penerapan Pajak Kekayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News