JAKARTA. Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta tampaknya harus merogoh kocek dalam-dalam. Apalagi jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mendapat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. "Persetujuan Kemdagri sudah kami peroleh akhir Oktober lalu," tandas Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi kemarin (12/11). Sedianya, DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2014 lalu. Namun, izin Kemdagri tak kunjung keluar. Dengan keluarnya persetujuan pemerintah pusat ini, bisa dipastikan pajak kendaraan bermotor di Jakarta naik yakni mulai Desember 2014 atau awal Januari 2015.
Pajak kendaraan bermotor DKI segera naik
JAKARTA. Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta tampaknya harus merogoh kocek dalam-dalam. Apalagi jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mendapat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. "Persetujuan Kemdagri sudah kami peroleh akhir Oktober lalu," tandas Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi kemarin (12/11). Sedianya, DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2014 lalu. Namun, izin Kemdagri tak kunjung keluar. Dengan keluarnya persetujuan pemerintah pusat ini, bisa dipastikan pajak kendaraan bermotor di Jakarta naik yakni mulai Desember 2014 atau awal Januari 2015.