JAKARTA. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor warga DKI Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 silam. Meski masih harus menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu), Pemprov DKI yakin bisa segera melansir kebijakan yang menjadi dasar kenaikan pajak kendaraan bermotor ini. Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo bilang, kenaikan tarif progresif ini akan berlaku untuk kendaraan pribadi. Adapun, "Untuk kendaraan angkutan umum hanya naik untuk kendaraan pertama," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (6/8).
Pajak kendaraan bermotor naik lagi
JAKARTA. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerek tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor warga DKI Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 silam. Meski masih harus menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu), Pemprov DKI yakin bisa segera melansir kebijakan yang menjadi dasar kenaikan pajak kendaraan bermotor ini. Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo bilang, kenaikan tarif progresif ini akan berlaku untuk kendaraan pribadi. Adapun, "Untuk kendaraan angkutan umum hanya naik untuk kendaraan pertama," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (6/8).