KONTAN.CO.ID - Awal September lalu, dua penulis, Tere Liye dan Dewi Dee Lestari mengungkapkan keresahannya soal tingginya pajak penulis lewat akun sosial media masing-masing. Tak lama setelah itu, giliran Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi keresahan dua penulis tersebut dan menggelar dialog perpajakan bagi penulis dan pekerja seni. Dalam dialog itu, Sri Mulyani menjelaskan pengenaan pajak terhadap penulis maupun pekerja seni. Dia menandaskan, penulis dikenakan PPh Pasal 21 karena profesinya sebagai seniman dan PPh Pasal 23 atas honor atau royalti (lihat tabel). Dia menyatakan, penerbit biasanya memberikan royalti ke penulis sudah termasuk pemotongan dua jenis PPh tadi. "Jadi waktu penulis menerima royalti dari penerbit sudah memotong dua pajak tadi, jelas Sri Mulyani dalam dialog di auditorium Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (13/9) malam.
Pajak khusus penulis belum tuntas
KONTAN.CO.ID - Awal September lalu, dua penulis, Tere Liye dan Dewi Dee Lestari mengungkapkan keresahannya soal tingginya pajak penulis lewat akun sosial media masing-masing. Tak lama setelah itu, giliran Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi keresahan dua penulis tersebut dan menggelar dialog perpajakan bagi penulis dan pekerja seni. Dalam dialog itu, Sri Mulyani menjelaskan pengenaan pajak terhadap penulis maupun pekerja seni. Dia menandaskan, penulis dikenakan PPh Pasal 21 karena profesinya sebagai seniman dan PPh Pasal 23 atas honor atau royalti (lihat tabel). Dia menyatakan, penerbit biasanya memberikan royalti ke penulis sudah termasuk pemotongan dua jenis PPh tadi. "Jadi waktu penulis menerima royalti dari penerbit sudah memotong dua pajak tadi, jelas Sri Mulyani dalam dialog di auditorium Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (13/9) malam.