JAKARTA. Kantor Pajak kini semakin leluasa mengorek data nasabah di sektor keuangan. Kamis lalu (4/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan sepakat menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU). Ada dua poin penting dalam kesepakatan itu. Pertama, mereka sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan perundangan. Kedua, pajak dan OJK sepakat saling bertukar informasi tentang data nasabah atau investor keuangan sekaligus nilai transaksi yang mereka lakukan. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan kesepakatan ini terbilang sangat penting. Lantaran, kesepakatan ini menjadi pintu masuk pajak untuk mengakses informasi di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta lembaga jasa keuangan lain yang ada di bawah OJK.
Namun, buru-buru Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, OJK dan Pajak tidak akan bertukar data yang melanggar kerahasiaan data nasabah perbankan. "Wajib pajak tetap kami berikan perlindungan," janji Fuad (4/7). Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi meyakinkan bahwa pajak akan taat aturan, yakni tidak melanggar UU Perbankan yang melindungi kerahasiaan data nasabah perbankan. Untuk keperluan penyidikan Pajak, Menteri Keuangan tetap akan meminta izin ke Bank Indonesia (BI). Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaring transaksi perusahaan keuangan nonbank seperti emiten atau perusahaan asuransi. Pasalnya, selain pertukaran data nasabah, pajak juga akan menelisik informasi hubungan kepemilikan antarpelaku usaha di sektor jasa keuangan. Maklum saja, basis data pajak di sektor ini lemah. Ini pula yang menyebabkan penerimaan pajak tidak optimal. "Basis data yang dimiliki pajak sangat terbatas," ujar Chatib. Kelemahan data ini dalam kacamata pengamat pajak Darussalam jadi kekurangan pajak dalam mengejar target penerimaan. Hingga 28 Juni 2013 lalu, penerimaan pajak baru mencapai Rp 411,39 triliun. Angka ini baru 41,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 995 triliun. Terbukanya akses informasi data di sektor keuangan tentu akan memudahkan bagi pajak untuk melakukan penyidikan data kurang bayar bagi wajib pajak perseorangan hingga wajib pajak badan. Dan, lalu lintas transaksi keuangan emiten, nasabah bank hingga investor saham tak lepas dari industri perbankan.
Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Umum |
Nominal Simpanan (Rp) | April 2013 |
Jumlah Rekening | Nominal (Rp Miliar) |
< 100 jt | 121.231.921 | 514.888,12 |
100 juta- 200 juta | 1.326.240 | 186.987,39 |
200 juta - 500 juta | 910.756 | 288.722,13 |
500 juta - 1 miliar | 370.618 | 273.765,17 |
1 miliar - 2 miliar | 203.693 | 260.891,14 |
2 miliar - 5 miliar | 98.220 | 344.894,90 |
> 5 miliar | 63.816 | 1.424.562,62 |
Total | 124.205.264 | 3.294.711,47 |
sumber: riset KONTAN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie