JAKARTA. Pada periode terakhir Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengabsen Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya. Salah satunya, menggandeng bank-bank BUMN untuk mengirimkan surat peringatan kepada nasabah wajib pajak yang belum ikut program pengampunan pajak tersebut. “Suratnya dari kita, lalu bank menyalurkan kesana (wajib pajak) melalui email,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Selasa (31/1). Ken bilang, selama periode III yang berjalan tahun ini, sudah 1 juta Wajib Pajak dikirimi surat elektronik. Jumlah itu naik drastis karena pada periode I dan II yang berakhir Desember 2016, hanya 2015.125 WP yang dikirim email.
Pajak kirimi 1 juta Wajib Pajak email Tax Amnesty
JAKARTA. Pada periode terakhir Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengabsen Wajib Pajak untuk melaporkan hartanya. Salah satunya, menggandeng bank-bank BUMN untuk mengirimkan surat peringatan kepada nasabah wajib pajak yang belum ikut program pengampunan pajak tersebut. “Suratnya dari kita, lalu bank menyalurkan kesana (wajib pajak) melalui email,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Selasa (31/1). Ken bilang, selama periode III yang berjalan tahun ini, sudah 1 juta Wajib Pajak dikirimi surat elektronik. Jumlah itu naik drastis karena pada periode I dan II yang berakhir Desember 2016, hanya 2015.125 WP yang dikirim email.