Pajak klaim sosialisasi Tax Amnesty tepat sasaran



JAKARTA. Program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah dua periode berjalan. Untuk periode kedua sampai Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memprioritaskan keikutsertaan dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Maka dari itu, DJP terus melakukan sosialisasi ke pasar-pasar dan mal di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, DJP juga menetapkan para pegawai pajak (fiskus) di tempat aktivitas para pelaku UKM tersebut. Ini dilakukan dalam rangka menjemput bola.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, strategi yang dijalankan instansinya saat ini sudah tepat sebab berdasarkan data yang dimiliki pada bulan Oktober itu sudah ada 39.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty. "70% nya itu merupakan UKM, jadi sudah tepat," ujar Hestu kepada KONTAN, Kamis (10/11).


Namun, Hestu belum merasa puas sebab jika dibandingkan dengan jumlah UKM yang jutaan, angka tersebut masih sedikit maka dari itu dirinya terus melakukan sosialisasi ke pasar, mall dan pusat kegiatan UKM lainnya.

Seperti yang dilakukan kemarin, DJP kembali melakukan sosialisasi dan blusukan ke pasar induk Keramat Jati. Di sana merupakan pusat perdagangan buah-buahan dan sayur-sayuran. "Kita sosialisasikan di sini dalam rangka memberikan hak yang sama seperti yang didapatkan pedagang besar," ungkapnya.

Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Jaya, Ramses Butar Butar mengatakan pasar induk Keramat Jati merupakan pasar yang sangat sibuk di Jakarta. Dalam pasar ini terdapat 4.500 tempat usaha, jadi potensi untuk ikut amnesti sangat banyak. "Ada beberapa yang sudah ikut amnesti," ungkapnya.

Ramses mengaku pihaknya akan mendorong pedagang di Pasar Jaya ini supaya taat pajak dan mau ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesti. Dengan adanya sosialisasi ini dia optimis akan banyak pedagang yang ikut amnesti.

Keringanan Syarat Belum Efektif

DJP telah membuat keringanan-keringanan untuk UKM dalam mengikuti amnesty pajak seperti bisa ikut melalui asosiasi, bisa dilakukan tulis tangan dan tanpa soft copy. Hestu mengaku belum banyak yang memanfaatkan fasilitas ini.

Untuk penyerahan amnesti pajak bisa dilakukan asosiasi, Hestu mengaku baru sedikit sekali yang menggunakan itu. Dia memprediksi itu disebabkan kerahasiaan data pribadi pelaku UKM sehingga tidak mau rahasianya diketahui oleh seseorang.

"Untuk fasilitas dengan menggunakan tulis tanggan bahkan belum ada yang menggunakan sama sekali. Dan untuk yang menggunakan fasiltas tanpa disertai soft copy juga jumlahnya masih sedikit," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia