KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Blockchain Indonesia beserta pemain kripto lainnya percaya bahwa pengembangan sektor kripto akan memberikan hasil positif bagi perekonomian Indonesia. Akumulasi pajak kripto per Desember 2022 mencapai Rp 246,45 miliar meski baru diterapkan pada 1 Mei 2022. Total perolehan pajak tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp 117,44 miliar dan PPN sebesar Rp 129,01 miliar. Angka tersebut mewakili 53,55% dari total pajak atas transaksi kripto dan pajak fintech P2P lending yang bernilai Rp 456,49 miliar. Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) Asih Karnengsih optimistis, kripto akan terus tumbuh seiring dengan perkembangan regulasi dan minat masyarakat terhadap kripto.
Pajak Kripto Mencapai Rp 246,45 Miliar pada 2022, Pasar Menanti Bursa Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Blockchain Indonesia beserta pemain kripto lainnya percaya bahwa pengembangan sektor kripto akan memberikan hasil positif bagi perekonomian Indonesia. Akumulasi pajak kripto per Desember 2022 mencapai Rp 246,45 miliar meski baru diterapkan pada 1 Mei 2022. Total perolehan pajak tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp 117,44 miliar dan PPN sebesar Rp 129,01 miliar. Angka tersebut mewakili 53,55% dari total pajak atas transaksi kripto dan pajak fintech P2P lending yang bernilai Rp 456,49 miliar. Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) Asih Karnengsih optimistis, kripto akan terus tumbuh seiring dengan perkembangan regulasi dan minat masyarakat terhadap kripto.