KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Beleid yang diundangkan pada 28 Juli 2025 itu menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025. Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik Jadi 0,21%, Ini Tanggapan Tokocrypto
Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Beleid yang diundangkan pada 28 Juli 2025 itu menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025. Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik Jadi 0,21%, Ini Tanggapan Tokocrypto
TAG: