KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu, Suahasil Nazara mengatakan, ide ini sesungguhnya berasal dari konsultasi publik revisi UU PPh. Pemerintah dalam hal ini menerima masukan baik dan buruknya. Namun, Suahasil mengatakan, kemungkinan memajaki laba ditahan bukan ide yang tepat. “Memang perspektif yang kami dapat, yang namanya retained earnings kalau dipajaki lagi jadi seperti double taxation (pajak berganda). Kami mengerti. Kami akan masukkan itu dalam perspektif kebijakan kami,” kata Suahasil, di Gedung DPR RI, Senin (9/7).
Pajak laba ditahan, BKF lihat kemungkinan double taxation
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu, Suahasil Nazara mengatakan, ide ini sesungguhnya berasal dari konsultasi publik revisi UU PPh. Pemerintah dalam hal ini menerima masukan baik dan buruknya. Namun, Suahasil mengatakan, kemungkinan memajaki laba ditahan bukan ide yang tepat. “Memang perspektif yang kami dapat, yang namanya retained earnings kalau dipajaki lagi jadi seperti double taxation (pajak berganda). Kami mengerti. Kami akan masukkan itu dalam perspektif kebijakan kami,” kata Suahasil, di Gedung DPR RI, Senin (9/7).