JAKARTA. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) ternyata tak rela bila pajak lingkungan hilang dari Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD). Staf Ahli Menteri Negara Lingkungan Hidup Sri Hudastuti meminta kepada pemerintah, agar pemerintah daerah (Pemda) tetap mendapat sumber pendanaan untuk kegiatan peningkatan kualitas lingkungan hidup.Sri mengatakan, penggunaan dana dari pajak yang dipungut pemerintah pusat dan daerah, kurang ditujukan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup. "Pajak lingkungan perlu agar orang tahu ada aturannya," kata Sri, Kamis (11/9).Namun, Sri juga meminta penerapan pajak ini lebih bijaksana. Dia tak setuju bila pengenaan pajak lingkungan berdasarkan pada penetapan nilai produksi minimal Rp 300 juta. "Kalau segitu, semua pasti kena," kritik Sri.
Pajak Lingkungan Harus Tetap Ada
JAKARTA. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) ternyata tak rela bila pajak lingkungan hilang dari Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD). Staf Ahli Menteri Negara Lingkungan Hidup Sri Hudastuti meminta kepada pemerintah, agar pemerintah daerah (Pemda) tetap mendapat sumber pendanaan untuk kegiatan peningkatan kualitas lingkungan hidup.Sri mengatakan, penggunaan dana dari pajak yang dipungut pemerintah pusat dan daerah, kurang ditujukan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup. "Pajak lingkungan perlu agar orang tahu ada aturannya," kata Sri, Kamis (11/9).Namun, Sri juga meminta penerapan pajak ini lebih bijaksana. Dia tak setuju bila pengenaan pajak lingkungan berdasarkan pada penetapan nilai produksi minimal Rp 300 juta. "Kalau segitu, semua pasti kena," kritik Sri.