JAKARTA. Geliat perdagangan online membuat Direktorat Jenderal Pajak tergiur untuk menjaring potensi penerimaan yang belum pernah tersentuh ini. Karena itu tak lama lagi pajak akan mewajibkan pebisnis online untuk membayar pajak. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Manajemen Transformasi Direktorat Jenderal Pajak Nufransa Wira Sakti, menyatakan, timnya akan segera menuntaskan aturan teknis bagi pebisnis online, dalam satu, dua bulan ke depan. Aturan ini hanya menegaskan kewajiban pajak bagi pebisnis online bahwa mereka juga harus bayar pajak seperti pebisnis lainnya. Misalnya kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 (yaitu bagi badan hukum), juga pajak Penjualan (PPn). "Potensi dari PPn saja bisa mencapai triliunan rupiah," ujar Nufransa, Rabu (11/9).
Pajak Lirik Transaksi Online
JAKARTA. Geliat perdagangan online membuat Direktorat Jenderal Pajak tergiur untuk menjaring potensi penerimaan yang belum pernah tersentuh ini. Karena itu tak lama lagi pajak akan mewajibkan pebisnis online untuk membayar pajak. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Manajemen Transformasi Direktorat Jenderal Pajak Nufransa Wira Sakti, menyatakan, timnya akan segera menuntaskan aturan teknis bagi pebisnis online, dalam satu, dua bulan ke depan. Aturan ini hanya menegaskan kewajiban pajak bagi pebisnis online bahwa mereka juga harus bayar pajak seperti pebisnis lainnya. Misalnya kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 (yaitu bagi badan hukum), juga pajak Penjualan (PPn). "Potensi dari PPn saja bisa mencapai triliunan rupiah," ujar Nufransa, Rabu (11/9).