Pajak longgarkan aturan holding period repatriasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah mengatakan, selain memberi kesempatan itu, PMK ini mengatur lebih longgar terkait holding period tiga tahun untuk harta yang direpatriasi. Ini artinya, pemilik dana wajib menempatkan dananya di Tanah Air selama jangka waktu tersebut, di berbagai pilihan instrumen investasi dan pendanaan. 

Di aturan sebelumnya, jika pelaku repatriasi tidak mematuhi ketentuan tiga tahun holding period, pemerintah akan langsung menganggap harta tersebut sebagai pengasilan tertentu.


"Tapi nanti, di PMK baru ini, tidak otomatis," kata Yunirwansyah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).

Nantinya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu alasan WP tersebut tidak memenuhi ketentuan holding period.

“Kalau alasannya tidak bisa dijelaskan, baru diterbitkan pemeriksaan,” ucapnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun dari komitmennya yang sebesar Rp 147 triliun. Dengan demikian masih ada Rp 18,7 triliun dana yang tidak masuk laporan realisasi repatriasinya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Ditjen Pajak akan menunggu hingga 31 Desember 2017 berapa pun selisih repatriasi tersebut. “Sepanjang sebelum 31 Desember 2017, berapa pun ada selisihnya, kami lebih baik tunggu saja. Anda janji sekian, besok masuk, bagaimana? Setelah 31 Desember baru kami lakukan sesuai ketentuan di PMK 165,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia