KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah mengatakan, selain memberi kesempatan itu, PMK ini mengatur lebih longgar terkait holding period tiga tahun untuk harta yang direpatriasi. Ini artinya, pemilik dana wajib menempatkan dananya di Tanah Air selama jangka waktu tersebut, di berbagai pilihan instrumen investasi dan pendanaan. Di aturan sebelumnya, jika pelaku repatriasi tidak mematuhi ketentuan tiga tahun holding period, pemerintah akan langsung menganggap harta tersebut sebagai pengasilan tertentu.
Pajak longgarkan aturan holding period repatriasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah mengatakan, selain memberi kesempatan itu, PMK ini mengatur lebih longgar terkait holding period tiga tahun untuk harta yang direpatriasi. Ini artinya, pemilik dana wajib menempatkan dananya di Tanah Air selama jangka waktu tersebut, di berbagai pilihan instrumen investasi dan pendanaan. Di aturan sebelumnya, jika pelaku repatriasi tidak mematuhi ketentuan tiga tahun holding period, pemerintah akan langsung menganggap harta tersebut sebagai pengasilan tertentu.