Pajak Marketplace Akan Diberlakukan? Menkeu Beberkan Kriteria yang Harus dipenuhi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Pemerintah belum akan terburu-buru menerapkan pajak tambahan bagi transaksi di marketplace. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level 6% selama dua kuartal berturut-turut.

Purbaya mengatakan, langkah pengenaan pajak terhadap sektor perdagangan digital bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan negara. 


Baca Juga: Apindo Sebut Revisi Aturan DHE SDA Bakal Perberat Arus Kas Eksportir

Pemerintah juga ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

Menurut dia, banyak pelaku usaha offline mengeluhkan persaingan yang dinilai tidak seimbang dengan pedagang yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya equal level playing field dalam aktivitas perdagangan.

"Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Katakankan kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," Kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, evaluasi terhadap kebijakan pajak marketplace akan dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan ekonomi pada kuartal II-2026.

Baca Juga: Danantara Disorot, Laporan Tahunan Tak Kunjung Terbit

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan langsung diberlakukan begitu pertumbuhan ekonomi meningkat. Pemerintah masih akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dampaknya terhadap konsumsi dan aktivitas usaha.

"Kita lihat (hasil pertumbuhan ekonomi), enggak langsung diberlakukan, kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan," katanya.

Meski target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar 5,4%, Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun bisa mendekati level 6%.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online.

Baca Juga: Pakai APBN, Menkeu Purbaya Siapkan Gaji Manajer Kopdes untuk Dua Tahun

Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik yang ditunjuk DJP. 

Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pungutan pajak tersebut dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News