KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui
marketplace akan mulai diterapkan pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah mengklaim seluruh regulasi telah siap dan tengah mematangkan implementasi bersama para pelaku industri digital. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan sebelum kebijakan tersebut resmi dijalankan.
Baca Juga: Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Cek Dugaan Pajak Tak Wajar Menurut dia, seluruh perangkat aturan telah tersedia dan implementasinya juga telah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan maupun DPR. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform digital. Dalam beleid yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski demikian, tidak semua pelaku usaha yang berjualan secara daring otomatis dikenai pungutan tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun. Namun, fasilitas itu tidak diberikan secara otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp 500 juta. Apabila dalam tahun berjalan omzet telah melampaui batas tersebut, penjual juga wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Baca Juga: Mau Bebas Potongan Pajak Marketplace? Ini Syarat dari Ditjen Pajak Selain pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak. Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, hingga transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterbukaan para penjual dalam melaporkan omzetnya kepada platform. "Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya," ujar Inge dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, marketplace juga memiliki data transaksi yang memungkinkan mereka memantau perkembangan omzet setiap penjual. Ketika omzet telah melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun berjalan, platform akan mulai memungut PPh Pasal 22 dari penjual tersebut. "Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Mau Bebas Potongan Pajak Marketplace? Ini Syarat dari Ditjen Pajak Inge juga mengingatkan bahwa pemungutan pajak oleh marketplace bukan berarti kewajiban perpajakan penjual telah selesai. Seluruh penghasilan, baik yang berasal dari penjualan melalui marketplace maupun transaksi langsung di luar platform, tetap harus digabungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. "Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya," ujarnya. Di sisi lain, ekonom menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan offline. Namun, waktu penerapannya dinilai perlu dipertimbangkan secara matang. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa selama ini pedagang luring telah lebih dulu dikenai kewajiban pajak sehingga wajar apabila pelaku usaha di platform digital juga diperlakukan sama. Meski begitu, ia mempertanyakan apakah kondisi ekonomi saat ini sudah tepat untuk mulai menerapkannya. "Semangatnya adalah memberikan level playing field yang sama antara pedagang luring dan daring. Ketika pedagang luring dikenakan pajak, seharusnya juga diberikan pajak bagi pedagang di daring. Namun pertanyaannya adalah apakah saat ini waktu yang tepat? Mengingat berbagai kondisi ekonomi mengalami penurunan seperti daya beli yang melemah," kata Huda. Ia menyarankan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap dengan mempertimbangkan skala usaha pedagang.
Baca Juga: Pendaftaran Magang Hub akan Dibuka Lagi Di Maganghub.kemnaker.go.id, Upah Setara UMP Menurutnya, data transaksi yang dimiliki platform dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerapan awal, bahkan diintegrasikan dengan data dari berbagai marketplace. "Pemberlakuan bisa dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan skala usaha pedagang di daring. Tentu pihak platform mempunyai data penjualan setiap pedagang. Data itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk penerapan di awal. Data tersebut juga seharusnya cross aplication dengan menggabungkan data di platform yang berbeda," katanya. Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat melihat kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara. Dengan nilai transaksi e-commerce yang mencapai sekitar Rp 487 triliun pada 2024, potensi penerimaan pajak diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 1,2 triliun apabila sebagian besar transaksi berasal dari pelaku UMKM. Meski demikian, Ariawan mengingatkan pemerintah perlu mengantisipasi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya literasi perpajakan pelaku UMKM, kesiapan sistem marketplace yang belum seragam, hingga potensi bertambahnya beban administrasi. Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi daya saing harga di platform digital. Menurutnya, mayoritas konsumen Indonesia memilih berbelanja secara online karena harga yang lebih murah dibandingkan toko fisik. "Survei menunjukkan sekitar 72% konsumen memilih belanja online karena harga lebih murah dibanding toko fisik. Jika di online harga tidak lagi kompetitif maka mereka akan kembali ke toko fisik," katanya.
Baca Juga: Pajak Dipungut Marketplace, DJP: Uangnya Tidak Hilang, Bisa Dikreditkan Ariawan menambahkan, pemerintah juga perlu mewaspadai kemungkinan pelaku UMKM beralih ke kanal penjualan non-marketplace, seperti media sosial, yang pengawasannya relatif lebih sulit. Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan daya beli masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News