KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan pengecekan terakhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal implementasi kebijakan tersebut. Purbaya mengatakan, regulasi mengenai pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik pada dasarnya telah siap. Saat ini, pemerintah tinggal memastikan kesiapan pelaksanaan sebelum aturan mulai diberlakukan. "Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pajak Marketplace Berpotensi Berlaku 1 Juli 2026, Menkeu: Bukan Pajak Tambahan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan pengecekan terakhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal implementasi kebijakan tersebut. Purbaya mengatakan, regulasi mengenai pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik pada dasarnya telah siap. Saat ini, pemerintah tinggal memastikan kesiapan pelaksanaan sebelum aturan mulai diberlakukan. "Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/6/2026).
TAG: