KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah mempertimbangkan untuk bermitra dengan satu pihak yang membantu menyetorkan pajak para merchant e-commerce kepada Ditjen Pajak. Pihak tersebut adalah marketplace tempat merchant yang bersangkutan berjualan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan soal perpajakan e-commerce sendiri sudah selesai pembahasannya di antar Kementerian/Lembaga.
Pajak: Marketplace jadi penyetor pajak penjual online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah mempertimbangkan untuk bermitra dengan satu pihak yang membantu menyetorkan pajak para merchant e-commerce kepada Ditjen Pajak. Pihak tersebut adalah marketplace tempat merchant yang bersangkutan berjualan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan soal perpajakan e-commerce sendiri sudah selesai pembahasannya di antar Kementerian/Lembaga.