KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penerapan ketentuan pajak marketplace mulai 1 November 2026. Sebelum kebijakan tersebut dijalankan, DJP akan menerbitkan surat terkait pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan ketentuan tersebut akan memperhatikan kesiapan masing-masing platform marketplace. “Pengenaan pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, DJP Ungkap Kesiapan Platform
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penerapan ketentuan pajak marketplace mulai 1 November 2026. Sebelum kebijakan tersebut dijalankan, DJP akan menerbitkan surat terkait pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan ketentuan tersebut akan memperhatikan kesiapan masing-masing platform marketplace. “Pengenaan pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
TAG: