Pajak membidik pengusaha MLM



JAKARTA. Ratusan pengusaha multi level marketing (MLM) dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kesempatan tersebut, otoritas pajak meminta komitmen semua pengusaha MLM untuk mematuhi kewajiban mereka membayar pajak.

Humas DJP Yoga Saksama mengatakan, perusahaan MLM merupakan bagian dari perusahaan lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan. Menurutnya, kewajiban perpajakan tidak akan merugikan perusahaan meskipun memang memberatkan.

Untuk merangsang kepatuhan perusahaan MLM, DJP akan memebrikan penghargaan kepada perusahaan yang patuh dalam membayar pajak. "Kami memohon yang lainnya untuk ikut mematuhinya juga," kata Yoga, Jumat (3/6) di Jakarta.


Sebagai catatan, target penerimaan perpajakan tahun 2016 ini ditargetkan sebesar Rp 1.732,5 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Salah satu andalan pemerintah adlaah dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp 819,4 triliun.

Acara ini rencananya akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi. Namun, Ia berhalangan sehingga digantikan oleh Staf ahli menteri keuangan bidang pengawasan pajak Puspita Wulandari.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia