JAKARTA. Anda, para pengusaha kecil sebaiknya segera menyiapkan data lengkap atas perusahaan Anda. Selengkap-lengkapnya, mulai dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), jumlah aset, omzet, hingga data penjualan Anda. Soalnya, dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal (Ditjen) akan melakukan operasi pasar, dengan masuk pusat -pusat perbelanjaan untuk menjaring pajak bagi pengusaha kecil dan menengah atau UKM. Pegawai pajak akan mengecek tiap pedagang atau pengusaha, apakah mereka memiliki NPWP atau belum. Bagi yang sudah memiliki NPWP tapi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), mereka wajib menyampaikan SPT dengan benar.
Pajak memburu usaha kecil di Mal
JAKARTA. Anda, para pengusaha kecil sebaiknya segera menyiapkan data lengkap atas perusahaan Anda. Selengkap-lengkapnya, mulai dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), jumlah aset, omzet, hingga data penjualan Anda. Soalnya, dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal (Ditjen) akan melakukan operasi pasar, dengan masuk pusat -pusat perbelanjaan untuk menjaring pajak bagi pengusaha kecil dan menengah atau UKM. Pegawai pajak akan mengecek tiap pedagang atau pengusaha, apakah mereka memiliki NPWP atau belum. Bagi yang sudah memiliki NPWP tapi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), mereka wajib menyampaikan SPT dengan benar.