JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berupaya mempermudah mekanisme akses data perbankan. Walau masih belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena dilindungi Undang-Undang (UU) Perbankan, otoritas pajak akan membuat sistem khusus yang membuat permintaan data perbankan lebih mudah. Apalagi dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak yang Terikat Kewajiban Merahasiakan, permintaan data perbankan kini tidak melalui Bank Indonesia (BI). Namun, permintaan itu harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid itu juga membuka peluang bagi Dirjen Pajak untuk membuka data perbankan melalui aplikasi elektronik. Dalam PMK yang lama mekanisme permohonan tidak diatur secara spesifik dan dilakukan secara manual melalui surat menyurat.
Pajak mencari jalan akses data perbankan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berupaya mempermudah mekanisme akses data perbankan. Walau masih belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena dilindungi Undang-Undang (UU) Perbankan, otoritas pajak akan membuat sistem khusus yang membuat permintaan data perbankan lebih mudah. Apalagi dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak yang Terikat Kewajiban Merahasiakan, permintaan data perbankan kini tidak melalui Bank Indonesia (BI). Namun, permintaan itu harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid itu juga membuka peluang bagi Dirjen Pajak untuk membuka data perbankan melalui aplikasi elektronik. Dalam PMK yang lama mekanisme permohonan tidak diatur secara spesifik dan dilakukan secara manual melalui surat menyurat.