Pajak mengejar 41.450 penunggak pajak



JAKARTA. Semoga Anda tidak termasuk salah satunya. Petugas pajak akan memeriksa 41.450 wajib pajak (WP) penunggak pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak, mulai Oktober 2016. Apalagi hasil program amnesti pajak belum sesuai harapan.

Daftar 41.450 penunggak pajak yang akan disasar aparat pajak berasal dua sumber. Hitungan di atas kertas, nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp 82,9 triliun. Perinciannya, pertama, hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I-2016 yang mencapai 2.960 WP.

Total perkiraan utang pajak mereka senilai Rp 25,9 triliun. Ini hasil tindak lanjut permintaan informasi Ditjen Pajak kepada PPATK tahun ini terhadap 3.100 WP.


Kedua, data internal Ditjen Pajak. Surat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-1403/PJ.04/2016 tertanggal 18 Agustus 2016, menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menyelesaikan pemeriksaan kepada 38.490 penunggak pajak sebelum Desember 2016.

Data itu berasal dari 19.818 surat pemeriksaan pajak (SP2) pemeriksaan rutin dan 18.672 SP2 pemeriksaan khusus. Potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak itu, menurut hitungan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, mencapai Rp 57 triliun.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, potensi tak tercapainya penerimaan pajak (shortfall) bisa lebih dari senilai Rp 219 triliun jika hanya mengandalkan penerimaan pajak rutin. Itu sebabnya, penunggak pajak dikejar lagi agar shortfall tidak melebar.

"Kami campur semua agar shortfall jangan sampai lebih dari Rp 219 triliun," katanya, Senin (19/9).

Sebelumnya, pemerintah mengasumsikan shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun hanya dari penerimaan reguler, belum termasuk dari amnesti pajak. Seiring hasil amnesti pajak yang kurang menggembirakan, pemerintah mengalihkan fokus ke pemeriksaan pajak reguler.

Lagi pula, langkah ini seiring instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta otoritas pajak mengejar WP lagi untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2016.

Peserta amnesti tidak diperiksa

Menurut Suahasil, fokus pemeriksaan menyasar data pajak tahun 2016 yang tak menjadi objek amnesti pajak. Ada pun data pajak tahun 2015 ke bawah bebas pemeriksaan aparat pajak, jika WP mengikuti amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menandaskan, selama ini pemeriksaan rutin Ditjen Pajak tidak berhenti.

Petugas pajak hanya menghentikan sementara pemeriksaan rutin tersebut selama program amnesti pajak untuk memberikan kesempatan kepada WP mengikuti program itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie