JAKARTA. Semoga Anda tidak termasuk salah satunya. Petugas pajak akan memeriksa 41.450 wajib pajak (WP) penunggak pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak, mulai Oktober 2016. Apalagi hasil program amnesti pajak belum sesuai harapan. Daftar 41.450 penunggak pajak yang akan disasar aparat pajak berasal dua sumber. Hitungan di atas kertas, nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp 82,9 triliun. Perinciannya, pertama, hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I-2016 yang mencapai 2.960 WP. Total perkiraan utang pajak mereka senilai Rp 25,9 triliun. Ini hasil tindak lanjut permintaan informasi Ditjen Pajak kepada PPATK tahun ini terhadap 3.100 WP.
Pajak mengejar 41.450 penunggak pajak
JAKARTA. Semoga Anda tidak termasuk salah satunya. Petugas pajak akan memeriksa 41.450 wajib pajak (WP) penunggak pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak, mulai Oktober 2016. Apalagi hasil program amnesti pajak belum sesuai harapan. Daftar 41.450 penunggak pajak yang akan disasar aparat pajak berasal dua sumber. Hitungan di atas kertas, nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp 82,9 triliun. Perinciannya, pertama, hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semester I-2016 yang mencapai 2.960 WP. Total perkiraan utang pajak mereka senilai Rp 25,9 triliun. Ini hasil tindak lanjut permintaan informasi Ditjen Pajak kepada PPATK tahun ini terhadap 3.100 WP.