JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan semakin ketat menyigi para wajib pajak (WP) tahun ini. Selain mempermudah dan mempercepat proses memperoleh data perbankan, Ditjen Pajak akan menggunakan dokumen penetapan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) untuk mengetahui kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia terutama yang ikut amnesti pajak atau tax amnesty. Penggunaan TP Doc untuk menyigi para WP badan dilakukan seiring dengan kewajiban perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik dalam maupun di luar negeri menyusun dan menyerahkan dokumen transfer pricing tersebut ke otoritas pajak paling lambat April 2017. Achmad Amin, Kepala Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International Ditjen Pajak, menyatakan, dokumen Country by Country Report (CbCR) dan master file bisa menjadi sumber informasi. "Artinya harus hati-hati perusahaan yang sudah membuat Surat Pernyataan Harta (SPH)," kata Achmad, kepada KONTAN, pekan ini. Ancaman lebih kepada perusahaan yang sudah ikut amnesti pajak namun belum melaporkan seluruh aset dan investasinya di SPH.
Pajak mengorek transaksi afilasi
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan semakin ketat menyigi para wajib pajak (WP) tahun ini. Selain mempermudah dan mempercepat proses memperoleh data perbankan, Ditjen Pajak akan menggunakan dokumen penetapan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) untuk mengetahui kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia terutama yang ikut amnesti pajak atau tax amnesty. Penggunaan TP Doc untuk menyigi para WP badan dilakukan seiring dengan kewajiban perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik dalam maupun di luar negeri menyusun dan menyerahkan dokumen transfer pricing tersebut ke otoritas pajak paling lambat April 2017. Achmad Amin, Kepala Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International Ditjen Pajak, menyatakan, dokumen Country by Country Report (CbCR) dan master file bisa menjadi sumber informasi. "Artinya harus hati-hati perusahaan yang sudah membuat Surat Pernyataan Harta (SPH)," kata Achmad, kepada KONTAN, pekan ini. Ancaman lebih kepada perusahaan yang sudah ikut amnesti pajak namun belum melaporkan seluruh aset dan investasinya di SPH.