JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus mencari sumber penerimaan pajak baru. Kali ini yang menjadi sasaran adalah pemasar barang dan jasa dengan sistem multi level marketing (MLM). Pajak beralasan, banyak agen MLM yang tak patuh dalam membayar pajak penghasilan atau PPh. Mereka ogah membayar pajak atas bonus yang diterima dari perusahaan karena mencapai target penjualan. "Banyak yang belum patuh memenuhi kewajibannya," tandas Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Yoga Saksama, Jumat (3/6). Tapi upaya Ditjen Pajak ini nampaknya mendapat penolakan serius dari para pemasar produk dan jasa MLM. Dalam pertemuan dengan pajak, Jumat kemarin (3/6), para pengusaha yang menjalankan bisnis dengan sistem multi level marketing (MLM) tak mau bonus menjadi sasaran pungutan pajak. Bonus agen selama ini menjadi biaya atau cost berjualan.
Pajak menyasar bonus agen penjual produk MLM
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus mencari sumber penerimaan pajak baru. Kali ini yang menjadi sasaran adalah pemasar barang dan jasa dengan sistem multi level marketing (MLM). Pajak beralasan, banyak agen MLM yang tak patuh dalam membayar pajak penghasilan atau PPh. Mereka ogah membayar pajak atas bonus yang diterima dari perusahaan karena mencapai target penjualan. "Banyak yang belum patuh memenuhi kewajibannya," tandas Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Yoga Saksama, Jumat (3/6). Tapi upaya Ditjen Pajak ini nampaknya mendapat penolakan serius dari para pemasar produk dan jasa MLM. Dalam pertemuan dengan pajak, Jumat kemarin (3/6), para pengusaha yang menjalankan bisnis dengan sistem multi level marketing (MLM) tak mau bonus menjadi sasaran pungutan pajak. Bonus agen selama ini menjadi biaya atau cost berjualan.