KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia akhirnya resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berdampak pada kebijakan perpajakan Indonesia. Termasuk skema tax holiday dan tax allowance yang selama ini menjadi insentif bagi investor. "Tentunya ini akan berdampak. Kenapa? Karena selama ini banyak negara termasuk kita, kita kan memberikan tax allowance dan tax holiday. Dan itu juga akan berdampak pada tax holiday yang kita sudah berikan," ujar Rosan di Menara IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).
Pajak Minimum 15% Berlaku, Menteri Rosan Siapkan Insentif Non Fiskal Penarik Investor
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia akhirnya resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berdampak pada kebijakan perpajakan Indonesia. Termasuk skema tax holiday dan tax allowance yang selama ini menjadi insentif bagi investor. "Tentunya ini akan berdampak. Kenapa? Karena selama ini banyak negara termasuk kita, kita kan memberikan tax allowance dan tax holiday. Dan itu juga akan berdampak pada tax holiday yang kita sudah berikan," ujar Rosan di Menara IDN HQ, Jakarta, Rabu (15/1).