JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perbankan yang merupakan penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kreditnya. Ini sejalan dengan segera berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty."Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit," tulis Ditjen Pajak dalam imbauannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (28/3).Data kartu kredit tersebut harus sesuai dengan format data bank yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Pada dasarnya, ada dua data terkait kartu kredit yang diminta oleh Ditjen Pajak.
Pajak minta bank siapkan data kartu kredit
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perbankan yang merupakan penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kreditnya. Ini sejalan dengan segera berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty."Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit," tulis Ditjen Pajak dalam imbauannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (28/3).Data kartu kredit tersebut harus sesuai dengan format data bank yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Pada dasarnya, ada dua data terkait kartu kredit yang diminta oleh Ditjen Pajak.