JAKARTA. Kantor pajak berharap banyak dari pelaksanaan aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor. Berbekal data ini, kantor pajak yakin bisa mengerek penerimaan pajak dari pengusaha yang mengekspor hasil komoditi. Amri Zaman, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, mengatakan, sebetulnya Ditjen Pajak sudah merajut kerjasama pertukaran data hasil devisa ekspor dengan BI sejak tahun lalu. Berbekal MoU ini, Ditjen Pajak hanya mencocokkan data ekspor kelapa sawit dan ekspor komoditas lainnya, dengan self assessment pembayar pajak. "Pelaksanaan MoU ini tinggal dijalankan," ujar Amri kepada KONTAN, Senin (16/1). Selain mengandalkan data ekspor dari BI, Ditjen Pajak juga akan menyewa surveyor. Tugas surveyor ini adalah mencatat secara khusus ekspor kelapa sawit ini, adan akan mulai bekerja pada April atau Mei 2012.
Pajak minta data pemilik devisa ekspor dari Bank Indonesia
JAKARTA. Kantor pajak berharap banyak dari pelaksanaan aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor. Berbekal data ini, kantor pajak yakin bisa mengerek penerimaan pajak dari pengusaha yang mengekspor hasil komoditi. Amri Zaman, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, mengatakan, sebetulnya Ditjen Pajak sudah merajut kerjasama pertukaran data hasil devisa ekspor dengan BI sejak tahun lalu. Berbekal MoU ini, Ditjen Pajak hanya mencocokkan data ekspor kelapa sawit dan ekspor komoditas lainnya, dengan self assessment pembayar pajak. "Pelaksanaan MoU ini tinggal dijalankan," ujar Amri kepada KONTAN, Senin (16/1). Selain mengandalkan data ekspor dari BI, Ditjen Pajak juga akan menyewa surveyor. Tugas surveyor ini adalah mencatat secara khusus ekspor kelapa sawit ini, adan akan mulai bekerja pada April atau Mei 2012.