KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) sejatinya mulai dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per 16 Oktober 2021 lalu. Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, PT Toyota Astra Motor (TAM). Pengenaan PPnBM untuk LCGC sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No 73 Tahun 2019. Dalam beleid baru tersebut, mobil LCGC mendapat pajak 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan pajak 0%. Hanya saja, karena terdapat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%. Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021.
Pajak mobil LCGC berpotensi naik, begini tanggapan Toyota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) sejatinya mulai dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per 16 Oktober 2021 lalu. Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, PT Toyota Astra Motor (TAM). Pengenaan PPnBM untuk LCGC sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No 73 Tahun 2019. Dalam beleid baru tersebut, mobil LCGC mendapat pajak 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan pajak 0%. Hanya saja, karena terdapat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%. Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021.