KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Intiative (INDEF GTI) mengkritisi langkah pemerintah memungut pajak mobil listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi saat ini. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan, pihaknya melihat hal ini sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo untuk elektrifikasi kendaraan nasional. "Di saat insentif masih diperlukan agar mobil listrik diadopsi lebih luas, pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik," paparnya dalam siaran pers, Senin (20/4/2026).
Pajak Mobil Listrik, Indef Nilai Hambat Investasi di Tengah Harga BBM Terkerek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Intiative (INDEF GTI) mengkritisi langkah pemerintah memungut pajak mobil listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi saat ini. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan, pihaknya melihat hal ini sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo untuk elektrifikasi kendaraan nasional. "Di saat insentif masih diperlukan agar mobil listrik diadopsi lebih luas, pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik," paparnya dalam siaran pers, Senin (20/4/2026).
TAG: