Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Rp 0, INDEF Soroti Risiko ke Investor & Beban Konsumen
Rabu, 22 April 2026 05:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia berpotensi menghadapi hambatan setelah terbitnya kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik. Kebijakan baru tersebut tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan pajak kendaraan motor dan mobil listrik tak lagi Rp 0. INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang tengah mendorong adopsi kendaraan listrik. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut aturan tersebut justru mengirimkan sinyal yang bertolak belakang bagi masyarakat maupun investor.
“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry, Senin (20/4/2026). Insentif Dicabut, Daya Tarik Mobil Listrik Terancam Di tengah kebutuhan insentif untuk memperluas adopsi kendaraan listrik, kebijakan baru justru menghapus kepastian pembebasan pajak dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Padahal sebelumnya, pemerintah pusat активно mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan sebagai strategi mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang harganya terus meningkat. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memasukkan rencana produksi sedan listrik nasional dalam daftar proyek strategis. Namun, ambisi tersebut membutuhkan dukungan pasar domestik yang kuat. Ketika insentif melemah, daya tarik kendaraan listrik bagi konsumen berpotensi ikut menurun. Baca Juga: Menkeu Purbaya Mengklaim Ada Sinyal S&P Pertahankan Peringkat Surat Utang RI di BBB Ketidakpastian Pajak Picu Kekhawatiran Investor Permendagri terbaru memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan skema pajak kendaraan listrik. Hal ini membuka kemungkinan adanya perbedaan kebijakan antar daerah, yang berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri. Padahal, investasi di sektor kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai sekitar Rp 44,23 triliun. INDEF memperkirakan, jika ekosistem ini berkembang optimal, kontribusinya bisa mencapai Rp 225 triliun dan menciptakan hingga 1,9 juta lapangan kerja pada 2030. Namun, ketidakpastian regulasi berisiko membuat investor mengalihkan investasi ke negara lain yang lebih agresif memberikan insentif, seperti Vietnam. Beban Tambahan bagi Konsumen Pencabutan insentif pajak juga dinilai akan menambah beban konsumen kendaraan listrik. Sebagai ilustrasi, mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta berpotensi dikenai bea balik nama hingga Rp 48 juta, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan karakter kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang. “Mobil listrik yang lebih bersih justru dikenai beban yang sama dengan kendaraan konvensional,” kata Andry. Subsidi BBM Dinilai Tidak Tepat Sasaran INDEF juga menyoroti persoalan subsidi energi yang dinilai belum tepat sasaran. Kajian menunjukkan sekitar 63 persen kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite justru dinikmati kelompok menengah ke atas. Selain itu, rata-rata subsidi untuk mobil berbahan bakar minyak mencapai Rp 15,5 juta per tahun, jauh lebih besar dibandingkan mobil listrik yang hanya sekitar Rp 2,3 juta per tahun. Hal ini menunjukkan kendaraan listrik sebenarnya lebih efisien secara ekonomi sekaligus lebih ramah lingkungan. Tonton: 20 Kapal Tembus Hormuz Satu Menuju Indonesia Risiko Kebijakan Daerah yang Tidak Seragam Masalah lain muncul dari tenggat waktu penyesuaian kebijakan di daerah yang hanya 15 hari. Waktu tersebut dinilai terlalu singkat untuk melakukan kajian mendalam maupun konsultasi publik, sehingga berisiko menghasilkan kebijakan yang kurang matang. Selain itu, industri konversi kendaraan BBM ke listrik—yang potensial untuk ojek daring dan angkutan umum—juga terancam terhambat akibat ketidakjelasan regulasi. Baca Juga: Jelang Operasional Haji 2026, Petugas Haji Bandara Harus Fokus Melayani Jemaah Dorongan Evaluasi Kebijakan INDEF GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan memperkuat kembali insentif kendaraan listrik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga momentum transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, didukung oleh cadangan mineral, industri baterai, serta pasar domestik yang besar. Namun, tanpa konsistensi kebijakan, potensi tersebut dikhawatirkan tidak akan berkembang secara optimal. Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/04/21/121200515/pajak-diserahkan-ke-daerah-konsumen-mobil-listrik-berpotensi-kena-beban?page=all#page2.
Jelang Akhir Gencatan Senjata! Iran Perkuat Rudal & Drone