Bandung. Warga Bekasi dan Depok kini bisa menggunakan layanan e-Samsat Jabar dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Caranya cukup dengan mengirimkan SMS (pesan pendek). "Untuk melakukan PKB tahunan, warga tidak perlu datang ke kantor Samsat. Cukup mengirim SMS ke SMS Samsat 08112119211," ujar Direktur Komersial Bank BJB, Suartini dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan E-Samsat Jabar di Bandung, Jumat (19/2/2016).
Pajak motor-mobil, warga Bekasi & Depok cukup SMS
Bandung. Warga Bekasi dan Depok kini bisa menggunakan layanan e-Samsat Jabar dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Caranya cukup dengan mengirimkan SMS (pesan pendek). "Untuk melakukan PKB tahunan, warga tidak perlu datang ke kantor Samsat. Cukup mengirim SMS ke SMS Samsat 08112119211," ujar Direktur Komersial Bank BJB, Suartini dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan E-Samsat Jabar di Bandung, Jumat (19/2/2016).