KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah data keuangan Anda dipelototi petugas pajak! Mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan, industri keuangan dan pasar modal yang harus lapor adalah bank, asuransi, pasar modal hingga lembaga jasa keuangan. Caranya: mereka bisa datang langsung ke kantor pajak, melakukan pendaftaran secara online, atau dengan mengirimkan formulir via pos atau jasa kurir. "Bulan Februari tahun ini, mereka harus daftar. Pelaporan data mulai April 2018," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Yunirwansyah, Kamis (8/2).
Pajak mulai intip data nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah data keuangan Anda dipelototi petugas pajak! Mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan, industri keuangan dan pasar modal yang harus lapor adalah bank, asuransi, pasar modal hingga lembaga jasa keuangan. Caranya: mereka bisa datang langsung ke kantor pajak, melakukan pendaftaran secara online, atau dengan mengirimkan formulir via pos atau jasa kurir. "Bulan Februari tahun ini, mereka harus daftar. Pelaporan data mulai April 2018," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Yunirwansyah, Kamis (8/2).