Pajak Mulai Merambahi Usaha Kamar Kost



JAKARTA. Ini kabar buruk buat pengelola bisnis kamar kost. Hari ini, Pemerintah dan DPR sepakat membolehkan pemerintah daerah kabupaten/kota memajaki usaha tempat kost yang memiliki 10 kamar ke atas. Besaran pajaknya sama dengan pajak yang dikenakan untuk hotel yakni 10% dari tarif sewa.  “Rumah kost yang jumlah kamarnya di bawah 10 tidak akan kena pajak. Pajak ini akan dipungut oleh pemerintah kabupaten dan kota,” kata Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz di Jakarta, Kamis (4/9).Untuk teknisnya, Harry Azhar menambahkan, setelah UU PDRD terbit, pemerintah harus menerbitkan peraturan yang lebih detail. "Yang selalu menimbulkan pertanyaan, dan harus dijawab tuntas adalah kost seperti apa yang akan dikenai pajak daerah. Kan ada yang murah, mewah, dan sejenisnya,” katanya.

Kalau pemerintah dan DPR cepat bersepakat tentang siapa yang berwenang memajaki usaha rumah kost, lain halnya jika membahas pajak atas kondominium dan apartemen. Untuk yang terakhir ini, pemerintah ternyata belum bisa memutuskan apakah masuk ke pajak daerah atau pajak pusat.

Di dalam RUU PDRD, hotel didefinisikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, termasuk jasa terkait lainnya dengan memungut bayaran. Hotel mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar10%.


Sementara yang tidak termasuk objek pajak hotel, pemerintahmengusulkan, adalah jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan, jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test