JAKARTA. Saat ini, pengembang rumah mewah tengah merasa was-was. Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan yang akan memungut pajak sebesar 20% terhadap rumah seluas 350 meter persegi (m2). Sebelumnya, pajak itu hanya berlaku untuk rumah dengan luas 400 m2. Ketentuan baru itu tertuang di Peraturan Menkeu nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan ketiga atas permekeu nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak tergolong mewah. Peraturan itu sendiri baru dikeluarkan pada 10 Juni lalu. Tentu saja yang terkena aturan itu adalah hunian mewah meliputi apartemen, town house dan rumah mewah. Sekertaris perusahaan Perdana Gapura Prima Group Rosihan Saad mengaku terkejut mendengar kabar ini. Mereka masih perlu mendalami lebih lanjut tentang peraturan baru itu. “Kalau benar sebesar itu, maka kami akan melakukan penyesuaian,” tukasnya, Selasa (30/6) di Jakarta.
Pajak Naik, Harga Rumah Mewah Bakal Ikut Terkerek
JAKARTA. Saat ini, pengembang rumah mewah tengah merasa was-was. Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan yang akan memungut pajak sebesar 20% terhadap rumah seluas 350 meter persegi (m2). Sebelumnya, pajak itu hanya berlaku untuk rumah dengan luas 400 m2. Ketentuan baru itu tertuang di Peraturan Menkeu nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan ketiga atas permekeu nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak tergolong mewah. Peraturan itu sendiri baru dikeluarkan pada 10 Juni lalu. Tentu saja yang terkena aturan itu adalah hunian mewah meliputi apartemen, town house dan rumah mewah. Sekertaris perusahaan Perdana Gapura Prima Group Rosihan Saad mengaku terkejut mendengar kabar ini. Mereka masih perlu mendalami lebih lanjut tentang peraturan baru itu. “Kalau benar sebesar itu, maka kami akan melakukan penyesuaian,” tukasnya, Selasa (30/6) di Jakarta.