JAKARTA. Perbankan merasa khawatir dengan rencana Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Pajak yang bakal mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian rumah mewah. Sebab, ini akan menjadi pukulan beruntun setelah BI menerbitkan aturan loan to value (LTV) yang ujung-ujungnya akan memperlambat pertumbuhan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Kelak, pengenaan PPnBM bagi rumah mewah tak hanya berdasar luas tanah dan bangunan saja seperti saat ini. Tapi, juga berdasarkan harga jual rumah. Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA) mengatakan, rencana penerapan pajak properti mewah itu akan berimbas pada perlambatan KPR bank. Terutama, kalau batasan harga jual rumah mewah seharga Rp 2 miliar per unit. "Kalau harga Rp 2 miliar terkena PPnBM, ya repot," ucap Henry kepada KONTAN, Senin (2/3).
Pajak naik KPR bisa turun
JAKARTA. Perbankan merasa khawatir dengan rencana Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Pajak yang bakal mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian rumah mewah. Sebab, ini akan menjadi pukulan beruntun setelah BI menerbitkan aturan loan to value (LTV) yang ujung-ujungnya akan memperlambat pertumbuhan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Kelak, pengenaan PPnBM bagi rumah mewah tak hanya berdasar luas tanah dan bangunan saja seperti saat ini. Tapi, juga berdasarkan harga jual rumah. Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA) mengatakan, rencana penerapan pajak properti mewah itu akan berimbas pada perlambatan KPR bank. Terutama, kalau batasan harga jual rumah mewah seharga Rp 2 miliar per unit. "Kalau harga Rp 2 miliar terkena PPnBM, ya repot," ucap Henry kepada KONTAN, Senin (2/3).