KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran masyarakat untuk kelompok pajak, pungutan, dan asuransi mengalami peningkatan pada Maret 2026. Kenaikan pengeluaran pada kelompok tersebut bahkan menjadi yang tertinggi di antara kelompok komoditas bukan makanan. Berdasarkan laporan Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia Maret 2026 yang dirilis pada 5 Oktober 2026, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk pajak, pungutan, dan asuransi mencapai Rp 68.869 pada Maret 2026. Angka tersebut naik 6,43% dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp 64.711.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Perluas Jerat Pidana, API Khawatir Bebani Pengusaha Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kenaikan pengeluaran untuk komponen pajak antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak kendaraan tidak bermotor. "Komponen pajak di sini adalah komponen pajak daerah seperti PBB atau PKB dan tak bermotor. Kalau saya lihat, kenaikan pengeluaran untuk komponen tersebut naik setiap tahun," kata Fajry kepada
Kontan.co.id, Senin (5/10). Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong peningkatan pengeluaran PBB adalah kenaikan nilai objek pajak. Ketika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat, besaran PBB yang harus dibayarkan masyarakat juga dapat meningkat. "Untuk PBB misalnya, kalau NJOP naik maka besaran PBB yang harus dibayarkan juga harus naik. Seperti kita ketahui, nilai NJOP bisa naik setiap tahun selaras dengan kenaikan harga properti," katanya. Fajry juga melihat terdapat faktor kebijakan fiskal daerah yang turut mendorong kenaikan pengeluaran masyarakat untuk pajak. Menurut dia, setelah adanya pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sejumlah pemerintah daerah mencari ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. "Apalagi pasca dipotongnya anggaran transfer pusat ke daerah. Banyak daerah mencari cara untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Beberapa daerah meningkatkan tarif dan nilai objek pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah," jelas Fajry. Kondisi tersebut tercermin dari kenaikan pengeluaran masyarakat untuk PBB. Menurut Fajry, pengeluaran PBB pada Maret 2026 meningkat 14,28% dibandingkan Maret 2025. Sementara itu, pengeluaran untuk PKB dan kendaraan tidak bermotor meningkat 8,73% secara tahunan. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan upah rata-rata pada Februari 2026 yang tercatat sebesar 6,23%. Fajry mengingatkan kenaikan pengeluaran untuk pajak perlu diperhatikan apabila pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan masyarakat. Sebab, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat harus mengalokasikan porsi pendapatan yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga ruang untuk memenuhi kebutuhan lainnya menjadi lebih terbatas. "Untuk komponen pajak, tentu menjadi kekhawatiran jika kenaikan pengeluaran pajak lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan. Bisa-bisa masyarakat mengorbankan pos pengeluaran lainnya hanya untuk patuh membayar pajak," jelas Fajry. BPS sendiri mencatat total pengeluaran per kapita masyarakat untuk kelompok pajak, pungutan, dan asuransi sebesar Rp 68.869 per bulan pada Maret 2026. Dari jumlah tersebut, komponen terbesar berasal dari asuransi kesehatan yang mencapai Rp 41.904 per kapita per bulan. Selanjutnya, pengeluaran untuk pajak kendaraan bermotor dan tidak bermotor mencapai Rp 16.251 per kapita per bulan. Pengeluaran untuk pungutan atau retribusi sebesar Rp 3.975, sedangkan PBB sebesar Rp 2.497.
Adapun pengeluaran untuk asuransi jiwa dan asuransi kerugian tercatat sebesar Rp 3.080 per kapita per bulan. BPS menyebut kenaikan pengeluaran pada kelompok pajak, pungutan, dan asuransi tidak terlepas dari faktor penyesuaian tarif atau kebijakan terkait, serta semakin luasnya cakupan kepemilikan produk asuransi di masyarakat.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Batasi Outsourcing, API Khawatir UMKM Tekstil Terdampak Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News