Pajak Natura Tak Cukup Dorong Penerimaan Pajak Semester II-2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada semester I-2023 sudah mencapai Rp 970,2 triliun. Penerimaan pajak ini sudah setara 56,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hanya saja, kinerja penerimaan pajak semester I-2023 ini hanya berhasil tumbuh 9,9% secara tahunan alias year on year (YoY).

Lantas, apakah kebijakan pajak natura yang sudah disiapkan pemerintah akan mampu mendongkrak penerimaan pajak pada semester II-2023?


Sayangnya, Direktur Eksekutif MUC Tax Reserach Wahyu Nuryanto menduga, pengenaan pajak natura ini tidak akan terlalu dapat menambah setoran pajak pada semester II-2023. Hal ini dikarenakan natura yang diterima karyawan level menengah ke bawah tidak akan dikenai pajak.

"Pengenaan pajak atas natura saya pikir tidak akan terlalu signifikan mendongkrak penerimaan pajak di semester II-2023," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/7).

Baca Juga: Pajak Natura Tidak Signifikan Dongkrak Penerimaan Pajak

Memang, dirinya mengakui bahwa ketentuan pajak atas natura ini berpotensi menambah penerimaan pajak. Mengingat, lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemberian natura kini dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Dengan demikian, nilai natura atau kenikmatan merupakan komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar penghitungan PPh 21 atau PPh 26.

"Nilai natura itu juga menjadi komponen biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan," katanya.

Namun, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022, membuat pengecualian pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tertentu yang diterima karyawan yang kemudian diatur lebih detil di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Meski dikecualikan dari objek PPh karyawan, natura/kenikmatan tertentu tersebut tetap dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expense).

"Pengecualian ini dilakukan karena natura atau kenikmatan tersebut umumnya hanya dinikmati oleh karyawan level menegah ke bawah," terang Wahyu.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan aturan teknis terkait penerapan pajak natura dan/kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.

PMK 66/2023 tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Wajib Dihitung Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat