KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan resmi menerbitkan aturan teknis terkait penerapan pajak natura dan/kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengenaan pajak natura ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Artinya, terbitnya aturan ini tidak semerta-merta untuk mendorong penerimaan pajak. "Tujuannya adalah supaya meningkatkan cara kita untuk mendorong korporasi untuk menjaga asetnya yaitu karyawannya. Jadi saya tidak akan langsung berapa kira-kira plus minusnya. Nanti kita coba lihat di penghujung 2023," ujar Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (6/7).
Pajak Natura Tidak Signifikan Dongkrak Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan resmi menerbitkan aturan teknis terkait penerapan pajak natura dan/kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengenaan pajak natura ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Artinya, terbitnya aturan ini tidak semerta-merta untuk mendorong penerimaan pajak. "Tujuannya adalah supaya meningkatkan cara kita untuk mendorong korporasi untuk menjaga asetnya yaitu karyawannya. Jadi saya tidak akan langsung berapa kira-kira plus minusnya. Nanti kita coba lihat di penghujung 2023," ujar Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (6/7).