JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati target penerimaan perpajakan non-migas. Hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sebesar Rp 1.439,72 triliun. Target ini naik Rp 6,15 triliun dari usulan yang diajukan pemerintah dalam RAPBNP 2015 sebesar Rp 1.433,57 triliun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan Panja Banggar DPR akhirnya menyepakati usulan tambahan penerimaan pajak non migas yang diajukan pemerintah. "Kenaikan ini sifatnya mengikat untuk dijalankan oleh pemerintah," kata Ahmadi. Sumber tambahan penerimaan pajak non-migas ini salah satunya dari peningkatan penerimaan cukai sebesar Rp 4 triliun. Target penerimaan cukai RAPBNP 2015 naik dari sebelumnya Rp 141,37 triliun menjadi Rp 145,79 triliun.
Pajak non-migas dan cukai digas
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyepakati target penerimaan perpajakan non-migas. Hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sebesar Rp 1.439,72 triliun. Target ini naik Rp 6,15 triliun dari usulan yang diajukan pemerintah dalam RAPBNP 2015 sebesar Rp 1.433,57 triliun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan Panja Banggar DPR akhirnya menyepakati usulan tambahan penerimaan pajak non migas yang diajukan pemerintah. "Kenaikan ini sifatnya mengikat untuk dijalankan oleh pemerintah," kata Ahmadi. Sumber tambahan penerimaan pajak non-migas ini salah satunya dari peningkatan penerimaan cukai sebesar Rp 4 triliun. Target penerimaan cukai RAPBNP 2015 naik dari sebelumnya Rp 141,37 triliun menjadi Rp 145,79 triliun.