KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar obligasi berpotensi makin likuid setelah pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal sebesar 10%, dari tarif sebelumnya, yakni 15%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021. Edbert Suryajaya, Senior Investment Analyst Infovesta Utama mengatakan, bagi investor konservatif yang pilihan instrumen investasi hanya dihadapkan pada deposito dan obligasi, penurunan pajak obligasi akan membuat obligasi semakin menarik. Jika dibandingkan, pajak obligasi kini 10% sementara pajak deposito 20%.
Pajak obligasi diturunkan jadi 10%, analis: Pasar obligasi berpotensi lebih likuid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar obligasi berpotensi makin likuid setelah pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal sebesar 10%, dari tarif sebelumnya, yakni 15%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021. Edbert Suryajaya, Senior Investment Analyst Infovesta Utama mengatakan, bagi investor konservatif yang pilihan instrumen investasi hanya dihadapkan pada deposito dan obligasi, penurunan pajak obligasi akan membuat obligasi semakin menarik. Jika dibandingkan, pajak obligasi kini 10% sementara pajak deposito 20%.