KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda pelaku bisnis online, konsumen e-commerce dan penyedia jasa kurir, sebaiknya mencermati kabar ini. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mematangkan aturan baru tentang tata cara pungutan pajak bagi perdagangan daring atau online dan ditargetkan selesai bulan depan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, calon beleid pajak e-commerce ini lebih banyak mengatur mengenai tata cara pemungutan dan pembayaran pajak. "Sebab tidak ada objek baru dalam aturan pajak e-commerce," kata Ken, Selasa (10/10). Dia mengungkapkan, salah satu poin penting aturan pajak e-commerce ini adalah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk memungut dan melaporkan pajaknya Tidak hanya menugaskan toko online menjadi pemungut pajak, Ditjen Pajak akan melibatkan perusahaan jasa kurir sebagai pemungut pajak. Alhasil, pelaku bisnis e-commerce akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dijual sebesar 10%.
Pajak online disisir melalui toko & kurir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda pelaku bisnis online, konsumen e-commerce dan penyedia jasa kurir, sebaiknya mencermati kabar ini. Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang mematangkan aturan baru tentang tata cara pungutan pajak bagi perdagangan daring atau online dan ditargetkan selesai bulan depan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, calon beleid pajak e-commerce ini lebih banyak mengatur mengenai tata cara pemungutan dan pembayaran pajak. "Sebab tidak ada objek baru dalam aturan pajak e-commerce," kata Ken, Selasa (10/10). Dia mengungkapkan, salah satu poin penting aturan pajak e-commerce ini adalah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk memungut dan melaporkan pajaknya Tidak hanya menugaskan toko online menjadi pemungut pajak, Ditjen Pajak akan melibatkan perusahaan jasa kurir sebagai pemungut pajak. Alhasil, pelaku bisnis e-commerce akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dijual sebesar 10%.