Pajak online tunggu standar internasional



JAKARTA. Aturan pengenaan pajak bagi transaksi jual beli onlineĀ baru bisa diterapkan pada pemerintahan anyar kelak. Pemerintah akan menunggu hasil pembahasan standar internasional ekonomi digital yang disepakati seluruh negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 September mendatang di Australia.Dalam KTT G20 nanti akan ada forum pembahasan pajak ekonomi digital yang di dalamnya menyangkut soal transaksi jual beli online. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah butuh menunggu hasil forum tersebut.Pasalnya, dalam mengenakan tarif pajak online harus ada standar internasional terlebih dahulu. Pengenaan pajak online tidak semudah yang diperkirakan karena menyangkut dunia global yang luas.Misalnya, terjadi transaksi online dari perusahaan e-commerce asal Amerika. Nantinya yang mengenakan pajak apakah dari Amerika ataukah dari pemerintah Indonesia sendiri. Yang dikenakan pajak apakah pembeli atau penjualnya.Ini semua harus dibahas dan disepakati antar negara. "Takutnya jadi rebutan pajak. Harus ada standar internasional dulu," ujar Bambang, Selasa (15/4).Setelah tahu standar kesepakatannya maka pemerintah baru bisa mengkaji soal besaran tarifnya ataupun mekanismenya untuk Indonesia. Alasan pemerintah ingin mengatur aturan jual beli online adalah karena transaksinya yang meningkat pesat bahkan mencapai 300%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia